IT policy adalah sekumpulan aturan-aturan, kebijakan, prosedur untuk
memanfaatkan sumber daya teknologi informasi seperti penggunaan hardware,
software, internet, email dan lain-lain. Perlunya IT Policy ini digunakan untuk
membatasi user mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sumber daya IT tersebut. Adanya IT policy ini diharapkan perusahaan, lembaga atau instansi
yang menerapkan IT Policy dapat mengarahkan para user (Perusahaan : manager,
karyawan; Instansi pendidikan : dosen , mahasiswa dan karyawan) untuk dapat
menggunakan fasilitas IT dengan bijaksana berdasarkan fungsinya. Berdasarkan
tugas kuliah Saat ini saya akan mengulas tentang salah satu IT Policy yang
ada di institusi pendidikan dalam negeri yaitu Universitas Pelita Harapan
(UPH).
Pada IT Policy yang ada di UPH, UPH membagi IT
Policy dalam 2 kategori yaitu IT Policy for UPH users dan IT Policy for UPH IT
Directorate atau bisa dikatakan pada UPH memberikan pembagian hak akses user
dalam penggunaan sarana IT di lingkungan kampus UPH.
1.
IT Policy for UPH Users
IT Policy
for UPH Users merupakan kebijakan yang berlaku untuk karyawan UPH, baik
karyawan administrasi, akademik dan unit organisasi (fakultas, direktorat,
departemen dan biro) yang bertujuan untuk menetapkan aturan-aturan yang
berkaitan dengan standarisasi dan sentralisasi dalam mengatur keamanan
perangkat IT mencakup sebagai berikut :
a.
Kebijakan Perangkat
Keras
Kebijakan
yang dibuat untuk dipatuhi dan menjadi panduan bagi seluruh karyawan UPH
dibawah control ITD terkait dengan perangkat keras, ada 7 kebijakan yang harus
dipatuhi salah satunya adalah tidak diperkenankan untuk melakukan pertukaran
perangkat keras dengan sesama karyawan UPH tanpa ijin dari unit infrastruktur
ITD.
b.
Kebijakan Perangkat
Lunak
Kebijakan
yang dibuat untuk dipatuhi dan menjadi panduan bagi seluruh karyawan UPH
dibawah control ITD terkait dengan perangkat lunak, ada 5 kebijakan yang harus
dipatuhi salah satunya adalah semua piranti lunak atau penunjang yang tidak
berhubungan dengan pekerjaan tidak diperbolehkan untuk diinstal.
c.
Kebijakan Akses
Dan Kerahasiaan Data
Kebijakan
yang dibuat untuk dipatuhi dan menjadi panduan bagi seluruh karyawan UPH
dibawah control ITD terkait dengan akses dan kerahasiaan data, ada 8 kebijakan
yang harus dipatuhi salah satunya dilarang memindahakan, mentransfer,
mengfotocopy atau menyaln data yang ada didalam sistem UPH untuk kepentingan
yang tidak berhubungan dengan pekerjaan di UPH.
d.
Kebijakan Surat
Elektronik (Email) Dan Chatting
Kebijakan
yang dibuat untuk dipatuhi dan menjadi panduan bagi seluruh karyawan UPH
dibawah control ITD terkait dengan surat elektronik (Email) dan chatting, ada 4
kebijakan yang harus dipatuhi salah satunya Email UPH dan chatting hanya
diperuntukkan untuk urusan pekerjaan yang berhubungan dengan UPH, bukan untuk
kepentingan pribadi.
e.
Kebijakan Lain-Lain.
Kebijakan
yang dibuat diluar dari kebijakan di atas. ITD tidak bertanggung jawab dan
dapat menolak semua permintaan user yang berhubungan dengan perangkat IT milik
pribadi.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat
mengakibatkan ditariknya seluruh fasilitas dan service IT UPH pada pemakai dan
akan atau dikenakan sanksi sesuai aturan UPH.
2.
IT Policy for UPH Directorate
IT Policy for
UPH Directorate merupakan kebijakan yang berlaku untuk seluruh karyawan, yaitu
perorangan yaitu baik karyawan administrasi maupun akademik dan unit organisasi
(fakultas,direktorat, departemen, biro dan bagian) yang bertujuan untuk
menetapkan aturan-aturan yang berkaitan dengan kepentingan standarisasi dan
sentralisasi dari management keamanan perangkat IT, pemakai ruangan, data yang
mencakup :
a.
Kebijakan akses
ruangan
Kebijakan
ini menetapkan hal-hal yang harus dipatuhi dan menjjadi pedoman untuk masuk ke
dalam ruangan yang berada di bawah kontrol ITD UPH. Semua tamu yang masuk ke
ruang ruang ITD harus membuat janji terlebih dahulu, mengisi buku tamu, dan
menjelaskan tujuan kedatangan, sudah membuat janji dengan siapa dan menggunakan
nametag tamu. Terdapat Ruangan Data Center, Ruangan untuk data center operator,
ruangan insfrastruktur pendukung dan ruangan lain. Setiap ruangan memiliki
kebijakan masing-masing.
b.
Kebijakan
perangkat keras
Sama
halnya kebijakan perangkat keras pada IT Policy for UPH users, pada IT policy
for UPH Directorate untuk menngakses perangkat keras baik di ruangan data
center, ruangan untuk data center operator, ruangan infranstruktur pendukung
maupun ruangan lain harus mendapat ijin dari kepala IT yang bersangkutan, baik
manager IT maupun direktur ITD.
c.
Kebijakan
perangka lunak
Kebijakan
perangkat lunak pada IT Policy for UPH Directorate salah satunya adalah
perangkat lunak yang diinstal harus berhubungan dengan pekerjaan.
d.
Kebijakan
akses dan kerahasiaan data
Pada UPH
akses dan kerahasiaan data dari mulai IT Policy for UPH users dan IT Policy for
UPH directorate sangat ketat dan terperinci seperti salah satu kebijakan akses
dan kerahasiaan IT policy for UH Directorate, kerahasiaan data harus dijaga
oleh setiap karyawan yang diberikan akses, dilarang meletakkan username dan
password aplikasi yang penting secara sembarangan (misal catatan ditempel pada
monitor.
e.
Kebijakan
management back up data
Kebijakan
ini mengatur hal-hal yang harus dilakukan dalam melakukan backup data bagi
karyawan UPH yang berkepentingan dan dijalankan setiap hari terhadap sistem
yang dikelola oleh ITD. Sebagai salah satu kebijakan mengenai manageent backup
data adalah memastikan proses backup dan restore telah berjalan baik dan
berhasil.
f.
Kebijakan
keamanan dan kerahasiaan sistem
Kebijakan ini
mengatur hal-hal yang berhubungan dengan keamanan dan kerahasiaan sistem yang
dikelola oleh ITD yaitu kemanan secara fisik, keamanan dan kerahasiaan username
dan password, Instalasi perangkat pencegah kerusakan/gangguan sistem dan keamanan
network.
g.
Kebijakan
management dan pengoperasian asset IT
Kebijakan ini
mengatur manajemen dan pengoperasian IT seperti perangkat keras dan media
perangkat lunak harus diberi label dan atau barcode UPH.
h.
Kebijakan
keadaan darurat IT dan pemulihannya
Kebijakan yang
mengatur hal-hal yang harus dpatuhi dan menjadi panduan bagi sem]luruh karyawan
UPH seperti keadaan darurat melipui apa saja yang dapat membuat rusak system.
i.
Kebijakan
lain-lain
Kebijakan
yang dibuat diluar dari kebijakan di atas, seperti kepatuhan
pada hokum yang berlaku termasuk lisensi software.
Pelanggaran terhadap
kebijakan ini dapat mengakibatkan ditariknya seluruh fasilitas dan service IT
UPH milik pemakai oleh ITD.
Dari sedikit
ulasan di atas Universitas Pelita Harapan telah menggunakan IT Policy dan
menerapkan aturan-aturan tersebut untuk mambatasi user terhadap hal-hal yang
dapat menggangu IT dan kinerja karyawan. Dalam IT Policy yang ada di UPH sangat
terperinci dan memperhatikan hal-hal kecil yang dapat membuat celah pada
computer misuse. Akan tetapi, pada IT Policy tidak membahas tentang kebijakan
penggunaan internet dan juga penggunaan wireless (hak akses) dilingkungan
kampus, padahal internet merupakan salah satu lubang besar yang dapat tersharenya data rahasia, masuknya virus
dan kejahatan di dunia maya lainnya. Dan juga pada UPH sanksi yang diberikan
kurang memberatkan (tidak dijelaskan di IT Policy) sehingga memungkinkan para
user bisa bertindak semaunya atau kurang terikat dengan IT Policy yang ada. Adanya
IT Policy dimana pun berada, baik pada instansi pemerintahan, pendidikan dan
lain-lain diharapkan dapat membatasi user terkait dengan penggunaan sumber daya
IT dan juga terhindar dari computer misuse.
Sumber :
IT Policy UPH Here
0 Response to 'IT Policy'
Posting Komentar